PELANTIKAN, UPGRADING & RAKER
DPM FT 2023-2024

SHOW OFF SEPEDA MOTOR LISTRIK & SEPEDA HYBRIDFAKULTAS TEKNIK
28 August 2023
YUDISIUM FAKULTAS TEKNIK SEMESTER GENAP TA. 2022/2023
5 September 2023

Bertempat di Unmerpreneur-Hub Gedung FT Unmer Malang, digelar kegiatan Pelantikan, Upgrading dan Rapat Kerja Pengurus Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Teknik Unmer Malang. Hadir Dekanat FT, Pengurus DPM FT dan undangan dari BEM FT dan HMJ di lingkungan FT. Pengurus DPM FT periode 2023-2024 dikomandani oleh Novia Wahyu (prodi Teknik Industri) sebagai Ketua DPM FT, dibantu oleh struktur pengurus harian dan komisi-komisi. Setelah seluruh pengurus DPM FT dilantik, selanjutnya diberikan materi up grading yang disampaikan oleh Wakil Dekan 1 FT, Aang Fajar P.P., SE., M.MI. Nilai-nilai DPM yang terdiri dari nilai intelektualitas, profesionalitas dan moralitas, ditekankan untuk selalu dimengerti  dan dipahami oleh setiap pengurus DPM FT dalam menjalankan fungsi dan peran organisasi di dalam kampus maupun di luar kampus. Nilai intelektualitas pengurus DPM merupakan cerminan mahasiswa sebagai insan akademis yang selalu menggunakan otak-rasional, bukan otot-emosional. Mahasiswa harus bisa menghargai perbedaan pandangan, berpikir dan bersikap ilmiah serta bertindak rasional dan obyektif. Nilai profesionalitas pengurus DPM menjadi parameter kerja dan kinerja organisasi dalam hal kedisiplinan, kesesuaian standar (SOP), prinsip efektivitas, efisiensi, produktivitas dan kreativitas. Sedangkan nilai moralitas pengurus DPM merupakan cermin integritas dan kualitas pribadi yang beriman, bertakwa, religius, nasionalis (cinta dan bangga pada tanah air) sebagai Ksatria Bhirawa Anoraga. Selain itu, semua pengurus DPM FT juga harus menjalankan 4 (empat) fungsi DPM yaitu Fungsi Legislasi, Anggaran, Supervisi dan Aspirasi. Fungsi legislasi terkait peraturan kemahasiswaan di lingkungan FT dan menetapkannya bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). Fungsi anggaran adalah fungsi merancang dan mengawal pelaksanaan proses pengajuan dan pencairan dana kemahasiswaan serta pertanggungjawaban kegiatan kemahasiswaan di lingkungan FT. Fungsi supervisi terkait pelaksanaan pengawasan terhadap program kerja BEM FT dan HMJ/HMP di lingkungan FT, meliputi : HMS, HMM, IMA, HMTI dan HMTE; dalam hal pelaporan dan pertanggungjawabannya. Selain itu, fungsi supervisi juga mencakup mengkritisi kebijakan kampus, khususnya pelaksanaan program kerja Dekan yang telah disetujui oleh Senat FT. Fungsi terakhir adalah fungsi aspirasi terkait penyerapan, penampungan dan penyampaian aspirasi mahasiswa untuk disampaikan kepada pihak-pihak yang berwenang di kampus dalam hal masalah akademik dan non akademik. Fungsi ini juga memediasi semua aspirasi hingga dihasilkan resolusi dan atau solusi terbaik yang dapat diterima oleh para pihak yang berkepentingan (stake holder) secara win win solution.

Dokumentasi Foto & Video :